TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi
Minggu, 17 April 2011 – 20:38 WIB
"Ini harus jadi perhatian pemerintah dalam hal ini Menakertrans. Perlu secepatnya dibuat aturan untuk memudahkan TKI melakukan klaim asuransi," tegasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Dipulangkannya tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jepang imbas bencana tsunami, menyulitkan para pekerja ini melakukan klaim asuransi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM