TKI di Malaysia Disiksa, DPR: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengecam penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial MH oleh majikannya di Malaysia.
Azis mengatakan memperlakukan tenaga kerja dengan tidak baik saja sudah merupakan pelanggaran dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi bila sampai melalukan penyiksaan.
Menurut Azis, kejadian ini mengingatkan publik kepada peristiwa-peristiwa serupa yang sebelumnya menimpa para TKI di luar negeri.
Ia menegaskan penanganan TKI yang menjadi korban harus dilakukan cepat dan terang benderang.
”Ini sudah pelanggaran berulang kali. Langkah hukum terhadap pelaku harus pula dikedepankan. Ini tak bisa dibiarkan ya,” kata pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu dalam keterangan resminya, Minggu (29/11).
Menurutnya, MH dikabarkan mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, dan tidak diberi makan.
MH saat ini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Azis mengatakan berdasar kabar terakhir yang diterimanya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia.
Penganiayaan terhadap TKI di Malaysia sudah berulang kali terjadi. Langkah hukum harus diberikan kepada pelaku.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV