TKI di Malaysia Disiksa, DPR: Ini Tidak Boleh Dibiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengecam penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial MH oleh majikannya di Malaysia.
Azis mengatakan memperlakukan tenaga kerja dengan tidak baik saja sudah merupakan pelanggaran dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi bila sampai melalukan penyiksaan.
Menurut Azis, kejadian ini mengingatkan publik kepada peristiwa-peristiwa serupa yang sebelumnya menimpa para TKI di luar negeri.
Ia menegaskan penanganan TKI yang menjadi korban harus dilakukan cepat dan terang benderang.
”Ini sudah pelanggaran berulang kali. Langkah hukum terhadap pelaku harus pula dikedepankan. Ini tak bisa dibiarkan ya,” kata pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu dalam keterangan resminya, Minggu (29/11).
Menurutnya, MH dikabarkan mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas, dan tidak diberi makan.
MH saat ini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Azis mengatakan berdasar kabar terakhir yang diterimanya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia.
Penganiayaan terhadap TKI di Malaysia sudah berulang kali terjadi. Langkah hukum harus diberikan kepada pelaku.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah