TKI Dipenjara sebelum Dideportasi

TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Seperti diketahui, sejak 2010 lalu orangtua kandung Novi Eka Sari (27) warga RT 1 RW 4 Desa Langgar, Kecamatan Kejobong masih berupaya menuntut hak anak kandungnya yang saat itu dipulangkan dari Singapura tempat bekerja. Anaknya dipulangkan dalam keadaan terganggu jiwanya. Namun hak-hak menjadi pekerja belum dipenuhi. (amr)

PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News