TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 09:37 WIB

TKI Dipenjara sebelum Dideportasi
Seperti diketahui, sejak 2010 lalu orangtua kandung Novi Eka Sari (27) warga RT 1 RW 4 Desa Langgar, Kecamatan Kejobong masih berupaya menuntut hak anak kandungnya yang saat itu dipulangkan dari Singapura tempat bekerja. Anaknya dipulangkan dalam keadaan terganggu jiwanya. Namun hak-hak menjadi pekerja belum dipenuhi. (amr)
PURBALINGGA-Sedikitnya enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Purbalingga di Malaysia dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka