TKI Diperas Petugas Bea Cukai

Bawa Uang Rp80 Juta, Dipaksa Bayar Rp2,5 Juta

TKI Diperas Petugas Bea Cukai
TKI Diperas Petugas Bea Cukai
BATAM CENTER- Takdir buruk tak pernah habis menghampiri para TKI. Ketika diperantauan sering mendapat perlakuan tak manusiawi, di negeri sendiri menjadi objek pemerasan. Inilah yang dialami Suparman, salah satu TKI yang bekerja di Malaysia. Lelaki asal Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu mengaku diperas oleh oknum Bea dan Cukai berinisial SH, saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Batam Center, Kamis (13/5) lalu.

Suparman mengaku dipaksa membayar uang sebesar Rp5 juta karena membawa uang tunai sebesar Rp80 juta yang diperolehnya dari bekerja di Malaysia itu. Padahal, uang tersebut tak hanya miliknya sendirian, tetapi ada juga yang titipan sesama TKI untuk dikirimkan kepada saudaranya di kampung halaman di Gresik, Jawa Timur.

Dijelaskan, saat turun dari kapal, oknum petugas BC tersebut memeriksa satu per satu barang bawaannya dan mendapati uang Rp80 juta di dalam travel bag-nya. Uang dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu bukan miliknya, tetapi titipan teman-temannya yang juga TKI di Malaysia untuk keluarganya di Bawean. Dari jumlah tersebut, ada juga titipan dari para TKI asal bawean untuk biaya pembangunan musalah di bawean.

Ditanya apa alasan petugas tersebut meminta bayaran denda, Suparman mengemukakan, sang petugas beralibi jumlah uang tersebut terlalu banyak dan melanggar UU. "Katanya harus kena 10 persen (Rp8 juta, red) sesuai UU. Saya sendiri tak ngerti apa benar ada aturan itu atau tidak," katanya.

BATAM CENTER- Takdir buruk tak pernah habis menghampiri para TKI. Ketika diperantauan sering mendapat perlakuan tak manusiawi, di negeri sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News