TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 14 Februari 2014 – 02:13 WIB
"Bahwa selama persidangan tak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuh Aji.
Menurut Aji, selama pembuktian dan dari keterangan terdakwa, maka jaksa beranggapan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika.
"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Aji mengakhiri pembacaan surat tuntutan. (she)
BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini