TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 14 Februari 2014 – 02:13 WIB
"Bahwa selama persidangan tak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuh Aji.
Menurut Aji, selama pembuktian dan dari keterangan terdakwa, maka jaksa beranggapan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika.
"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Aji mengakhiri pembacaan surat tuntutan. (she)
BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar