TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 14 Februari 2014 – 02:13 WIB

TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
"Bahwa selama persidangan tak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuh Aji.
Menurut Aji, selama pembuktian dan dari keterangan terdakwa, maka jaksa beranggapan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika.
"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Aji mengakhiri pembacaan surat tuntutan. (she)
BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka