TKI Dituntut 15 Tahun Penjara

TKI Dituntut 15 Tahun Penjara
TKI Dituntut 15 Tahun Penjara

"Bahwa selama persidangan tak ditemukan alasan pemaaf untuk terdakwa. Apalagi perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuh Aji.

Menurut Aji, selama pembuktian dan dari keterangan terdakwa, maka jaksa beranggapan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI tentang narkotika.

"Karena perbuatan terdakwa telah terbukti, maka meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara. Serta menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Aji mengakhiri pembacaan surat tuntutan. (she)

BATAM KOTA -- Endang Santika, TKI asal Indramayu tak sanggup menahan air matanya. Dia berkali-kali menghapus butiran air mata dipipinya karena tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News