TKI Harus Daftar ke Dinas

TKI Harus Daftar ke Dinas
TKI Harus Daftar ke Dinas
 

Pasalnya selma ini seringkali pemerintah daerah terkena imbas persoalan TKI ini setelah terjadi, padahal ketika berangkat seringkali mereka tidak melapor atau terdaftar di dinas tenaga kerja.

Sedangkan, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) KBB Rachmat Adang Syafaat menambahkan pihaknya sejauh ini hanya bisa mengimbau kepada para calon TKI asal KBB untuk mewaspadai perekrut yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

 

Pasalnya, selama ini banyak kasus yang menimpa TKI di negara tujuan namun tidak dijelas siapa dan dimana perusahaan pengirimnya. "Waspadai agen pemberangkatan ilegal dan lebih baik bertanya ke Dinas Tenaga Kerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Selama Januari-Juni 2011, kata dia, Dinsosnakertrans telah memberikan izin resmi kepada 53 Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) resmi yang memberangkatkan sebanyak 504 TKI asal Kabupaten Bandung Barat. Para Calon TKI diseleksi berdasarkan fisik dan administrasi. "Adanya surat rekomendasi dari setiap Kota dan Kabupaten membuat datanya terpantau, apalagi dengan pola pendaftaran online seperti sekarang," jelas Rachmat yang juga menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat kalaupun memang pengiriman TKI ke Arab Saudi harus dihentikan. (don)

BANDUNG -- Bupati Bandung Barat Abubakar menegaskan, selama ini data  mengenai tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagian besar dimanipulasi. Ujungnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News