TKI Harus Dilatih 200 Jam
Kamis, 15 Maret 2012 – 20:06 WIB
“Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM. Namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Kini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara 350 s/d 400 RM,” kata Reyna.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi 808 RM (700+ 108 RM)
“Konsekuensinya pihak Indonesia kita harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi,” paparnya.
Diketahui, jumlah PPTKIS yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia sebanyak 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan. Sedangkan informasi dari Malaysia, dari sebanyak 273 Agency yang telah melakukan perjanjian kontrak kerja (aku janji) hanya 5 buah Agency yang diijinkan menerima TKI dari Indonesia pada awal April nanti. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu