TKI Ilegal Tenteng Sabu dari Malaysia
Minggu, 05 Mei 2013 – 00:44 WIB
BATAM - Polisi menangkap EP, 49, TKI ilegal asal Madura yang baru mendarat di pelabuhan tikus Tanjung Memban Nongsa, Rabu (1/5) lalu. Pria yang sudah malang melintang menjadi TKI bangunan di Malaysia ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 500 gram atau Rp 500 juta. Kanit Sidik 1 Polresta Barelang, Iptu Tafsirrudin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya TKI ilegal masuk. “Tsk mengaku hanya di suruh. BB akan dibawa ke Madura. Rencana TSK mau naik pesawat pulangnya,” katanya.
Dalam penyergapan yang dilakukan pukul 8.30 WIB itu, polisi menemukan sabu dalam lima bungkus kecil plastik yang sudah dikemas dalam almunium foil. Selain itu, sabu itu juga dibungkus lagi dengan bubuk kopi.
Baca Juga:
Tersangka mengaku sudah lima tahun menetap di Malaysia. “Itu (sabu) titipan orang. Saya tahunya itu kopi dan disuruh bawa dengan upah Rp 15 juta,” kata pelaku di Satnarkoba Polresta Barelang, Sabtu (4/5).
Baca Juga:
BATAM - Polisi menangkap EP, 49, TKI ilegal asal Madura yang baru mendarat di pelabuhan tikus Tanjung Memban Nongsa, Rabu (1/5) lalu. Pria yang sudah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi