TKI Ilegal Tenteng Sabu dari Malaysia
Minggu, 05 Mei 2013 – 00:44 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU RI No. 35 2009 narkotika Pasal 112 jo 114 jo 115 maksimal seumur hidup. (thr/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Polisi menangkap EP, 49, TKI ilegal asal Madura yang baru mendarat di pelabuhan tikus Tanjung Memban Nongsa, Rabu (1/5) lalu. Pria yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung