TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Tiongkok.
Tersangka yang ditangkap adalah Sulikah alias Sulis alias Melis.
Kasubdit III Dittipidum Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pelaku memperkerjakan warga negara Indonesia di Tiongkok secara ilegal.
Pelaku, kata dia, tidak menggunakan PTKIS (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta tanpa prosedur ketenagakerjaan yang seharusnya.
“Modus pelaku memberangkatkan korban dengan modus visa wisata melalui jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai,” kata Ferdi, Jumat (24/11).
Korbannya diperkirakan lebih dari 20 orang. Semuanya telah dijaring oleh kepolisian Tiongkok.
Rencananya dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia.
Pelaku sudah beraksi sejak April 2016 dengan modus yang sama. Semua korban dijanjikan bekerja di Tiongkok dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
TKI ilegal diberangkatkan ke Tiongkok dengan visa wisata
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai