TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Tiongkok.
Tersangka yang ditangkap adalah Sulikah alias Sulis alias Melis.
Kasubdit III Dittipidum Kombes Ferdi Sambo mengatakan, pelaku memperkerjakan warga negara Indonesia di Tiongkok secara ilegal.
Pelaku, kata dia, tidak menggunakan PTKIS (Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta tanpa prosedur ketenagakerjaan yang seharusnya.
“Modus pelaku memberangkatkan korban dengan modus visa wisata melalui jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai,” kata Ferdi, Jumat (24/11).
Korbannya diperkirakan lebih dari 20 orang. Semuanya telah dijaring oleh kepolisian Tiongkok.
Rencananya dalam waktu dekat akan dipulangkan ke Indonesia.
Pelaku sudah beraksi sejak April 2016 dengan modus yang sama. Semua korban dijanjikan bekerja di Tiongkok dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
TKI ilegal diberangkatkan ke Tiongkok dengan visa wisata
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri