TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
Jumat, 24 November 2017 – 12:51 WIB
Selama ini Sulikah mendapat dana Rp 20 juta per kepala dari calon TKI. Dalam hal ini, dia bekerjasama dengan LI yang ada di Tiongkok.
“Sekarang kami masih mencari terhadap para pelaku yang turut serta membantu sebagai calo paspor dan visa,” tegas Ferdi.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap dikenaka Pasal 4, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 103 ayat 1 huruf g UU nomor 39 tahun 2004 PPTKLN juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e. (mg1/jpnn)
TKI ilegal diberangkatkan ke Tiongkok dengan visa wisata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR