TKI Kerap Disekap Berbulan-bulan
Rabu, 06 Juni 2012 – 20:58 WIB
JAKARTA--Tindakan tegas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan mencabut izin operasional PPTKIS sudah merupakan keputusan yang tepat.
Berdasarkan informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait, delapan PPTKIS yang izinnya dicabut kerap merugikan TKI. Instansi terkait antara lain BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas-dinas Tenaga kerja dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM),
"PPTKIS yang dicabut ijinnya itu kerap melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Bahkan, PPTKIS tersebut juga tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak," jelas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman di Jakarta, Rabu (6/6).
Dijelaskan, dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Namun pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.
JAKARTA--Tindakan tegas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dengan mencabut izin operasional PPTKIS sudah merupakan keputusan
BERITA TERKAIT
- Pendukung Militan Hargai Keinginan Jokowi Menikmati Masa Pensiun di Solo
- Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Lalu Lintas Riau Aman saat Pelantikan Presiden
- JAMAN Apresiasi Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden RI yang Tekankan Kemandirian Nasional
- Puluhan Sound Horeg Iringi Kepergian Jokowi, Putarkan Lagu Menyentuh
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Pendaftaran PPPK 2024 Minta Diperpanjang, Ada Alasan Penting