TKI Korban Kekerasan Diusulkan Dapat Santunan Rp1 Miliar
Jumat, 16 Januari 2009 – 15:26 WIB

TKI Korban Kekerasan Diusulkan Dapat Santunan Rp1 Miliar
JAKARTA – Himpungan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) mendesak pemerintah menaikkan klaim asuransi bagi TKI yang mendapat siksaan berat, cacat berat, hingga menjadi korban pembunuhan oleh majikannya. Mereka mengusulkan nilai santunan yang paling tepat bagi TKI korban penganiayaan berat adalah Rp 1 miliar. Pernyataan Yunus itu menanggapi minimnya santunan dari pemerintah, pelaksana penempatan TKI, dan konsorsium asuransi TKI kepada dua TKW korban penganiayaan berat: Keni dan Sunaeni.
”Santunan sebesar Rp 1 miliar itu bisa digunakan untuk membiayai operasi plastik, rehabilitasi mental, dan biaya obat-obatan untuk memulihkan kondisi TKI yang terluka berat. Bagi TKI yang meninggal, santunan itu bisa untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ketua Himsataki Yunus M. Yamani di Jakarta, Kamis (15/1).
Baca Juga:
Yunus menilai klaim yang tinggi tersebut wajar karena konsorsium asuransi TKI mengutip masing-masing Rp 400 ribu bagi TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri. Dengan 700 ribu TKI yang ditempatkan tahun lalu, konsorsium asuransi TKI mendapatkan dana bersih Rp 2,8 triliun per tahun. ”Jadi, santunan bagi TKI korban penganiayaan berat Rp1 miliar sangat wajar,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Himpungan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) mendesak pemerintah menaikkan klaim asuransi bagi TKI yang mendapat siksaan berat, cacat
BERITA TERKAIT
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta