TKI Madura Dipancung di Arab Saudi, Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati

TKI Madura Dipancung di Arab Saudi, Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati
TKI Madura Dipancung di Arab Saudi, Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Luar Negeri terus memberikan bantuan dan upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang saat ini masih menjalani proses hukum. Hingga saat ini tercatat masih ada 37 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Permintaan presiden itu sebagai respon atas eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Siti Zaenab di Arab Saudi, Selasa (14/4). Pemerintah Indonesia meradang karena Arab Saudi tak memberitahukan rencana eksekusi atas Zaenab.

"Presiden memerintahkan Menlu Retno untuk tetap melanjutkan perlindungan terhadap WNI dan membuat langkah-langkah khusus untuk para TKI yang ada masalah hukum di luar negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).

Andi pun memastikan hukuman mati atas Zaenab tidak memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Meski banyak pihak khawatir hukuman mati di Indonesia akan menjadi hambatan bagi upaya untuk mencari pengampunan bagi WNI yang menjadi terpidana di luar negeri, namun Andi memastikan tidak ada perubahan pada kebijakan pemerintah. Sebab, hukuman mati masih berlaku di Indonesoa.

"Selama hukum positif kita masih mengenal hukuman mati, maka prosesi itu tetap," tegas Andi.

Andi menegaskan, masalah pelaksanaan hukuman mati sebenarnya bukan menjadi wewenang Presiden Joko Widodo untuk memutuskannya. Sebab, hal itu menjadi wewenang pihak yudikatif.

Sementara pemerintah, sambungnya, hanya mengikuti aturan hukum yang sudah diterapkan. "Itu berada di domainnya yudikatif. Kan presiden bukan yang menentukan atau menetapkan hukuman mati. Yudikatif yang menetapkan hukuman mati," tandas Andi.(flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Luar Negeri terus memberikan bantuan dan upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News