TKI Makin Terlindungi dengan UU Pekerja Migran yang Baru
jpnn.com, JAKARTA - Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah mengatakan, dalam UU baru tersebut masalah rekrutmen calon pekerja migran menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.
Pihak swasta dalam hal ini perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.
“Tentang rekrutmen, pelayanan data imigrasi, kesehatan, pelatihan peningkatan skill menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ini cermin negara hadir dalam perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman,” kata Ayub.
Terkait dengan pelayanan data, pemerintah pusat dan daerah sudah membuka layanan satu atap.
Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan.
Namun, terkait dengan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, diharapkan pemerintah segera meyiapkan infrastrukturnya.
Ayub sangat yakin, dengan UU baru tersebut, pekerja migran Indonesia makin terlindungi.
Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat