TKI Makin Terlindungi dengan UU Pekerja Migran yang Baru
Diakuinya, selama ini sering dijumpai adanya manipulasi data TKI yang bekerja di luar negeri, misalnya pemalsuan alamat dan usia.
Juga ada TKI yang ditempatkan dengan skill yang rendah. Dengan UU PPMI yang baru, kejadian demikian diharapkan tidak terjadi lagi.
“Sebagai penanggungjawab rekrutmen, tentu pemerintah tak akan mengirim TKI secara sembarangan,” jelas Ayub.
Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pihaknya mengapresiasi perubahan-perubahan yang signifikan dalam UU PPMI.
Terutama terkait tata kelola migrasi tenaga kerja terutama dengan adanya penguatan peran negara baik dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.
“Hal ini memperlihatkan adanya komitmen untuk menghadirkan dalam memberikan perlindungan pada buruh migran, mengakhiri proses sentralisasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif serta mendorong tanggung jawab dan rasa kepemilikan dari pemerintah daerah mengenai perlindungan buruh migran,” ujarnya.
Setelah disahkan oleh DPR, selanjutnya menunggu pemerintah memberlakukan UU tersebut diundangkan.
Wahyu berharap, pemerintah memastikan UU tersebut tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan antiburuh migran yang cerdik memanfaatkan celah-celah potensi kelemahan UU tersebut. (jpnn)
Penempatan TKI juga sesuai dengan informasi dari Atase Ketenagakerjaan Indonesia di negara tujuan
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat