TKI Minimal Harus Lulusan SMP
Senin, 24 Januari 2011 – 15:45 WIB
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang harus dipenuhi calon TKI. Nantinya, akan ada syarat umur dan pendidikan bagi caon TKI.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1). Menurutnya, seorang tenaga kerja harus berusia minimal 21 tahun dan lulus SMP atau sederajatnya.
Baca Juga:
Sedangkan keahlian tidak menjadi syarat utama karena nantinya akan dilatih di penampungan. "Kalau untuk pembantu rumah tangga, kami tidak cari yang pinter masak saja. Tapi dia itu lulusan apa. Kalau cuma SD atau pernah duduk di SMP tapi tidak lanjut, tidak bisa," tegas Tatang.
Dijelaskannya, Perwakilan RI telah melakukan observasi terhadap TKI yang ditempatkan di beberapa negara. Dari perbandingan antara TKI lulusan SMP yang usianya di atas 21 dengan TKI yang hanya lulusan SD, ternyata ada perbedaan mencolok. Salah satunya, TKI lulusan SMP dengan latar belakang pendidikannya cukup mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional