TKI Minimal Harus Lulusan SMP
Senin, 24 Januari 2011 – 15:45 WIB
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang harus dipenuhi calon TKI. Nantinya, akan ada syarat umur dan pendidikan bagi caon TKI.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Direktorat Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1). Menurutnya, seorang tenaga kerja harus berusia minimal 21 tahun dan lulus SMP atau sederajatnya.
Baca Juga:
Sedangkan keahlian tidak menjadi syarat utama karena nantinya akan dilatih di penampungan. "Kalau untuk pembantu rumah tangga, kami tidak cari yang pinter masak saja. Tapi dia itu lulusan apa. Kalau cuma SD atau pernah duduk di SMP tapi tidak lanjut, tidak bisa," tegas Tatang.
Dijelaskannya, Perwakilan RI telah melakukan observasi terhadap TKI yang ditempatkan di beberapa negara. Dari perbandingan antara TKI lulusan SMP yang usianya di atas 21 dengan TKI yang hanya lulusan SD, ternyata ada perbedaan mencolok. Salah satunya, TKI lulusan SMP dengan latar belakang pendidikannya cukup mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
JAKARTA - Seiring dengan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, akan ada penambahan kriteria yang
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah