TKI Overstayer Dapat KUBE
Senin, 22 Oktober 2012 – 07:15 WIB
TANGERANG – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayer dari Arab Saudi bisa masuk dalam program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Tapi, modal usaha baru diberikan setelah matan buruh migran tersebut menentukan jenis usaha yang akan ditekuni. "Kalau mereka miskin bisa kita masukan ke KUBE. Kebanyakan TKI overstayer tidak memiliki uang pegangan yang dibawa ke Tanah Air," ujar Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri usai meninjau proses pemulangan TKI overstayer dari Arab Saudi di Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI di Selapajang, Tangerang, (20/10).
Tidak hanya itu, lanjut dia, TKI yang rumahnya tidak layak huni bisa juga mendapatkan bantuan bedah kampung sebesar Rp 10 juta per rumah. Saat ini, ada ratusan ribu rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Sementara pemerintah baru bisa membantu 10 ribu unit per tahunnya.
Baca Juga:
Salim juga mendukung langkah KementerianTenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi. Setiap orang yang mau berangkat harus memiliki skill dan sebagai pekerja formal. "Misalnya babysitter. Itu pekerjan formal. Meskipun hanya menjaga anak," tambah Salim.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Kesultanan Oman ini menambahkan, memang ada pengurangan pendapatan negara dari visa TKI. Tapi, hal itu tidak terlalu signifikan. Selama ini pun, pendapatan dari sektor itu hanya sekitar USD 5-7 miliar. "Ada visa masuk. Tapi nama bangsa lebih penting. Yang berangkat harus ada skill," tegasnya.
TANGERANG – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayer dari Arab Saudi bisa masuk dalam program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Tapi, modal usaha
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat