TKI Overstayer Dapat KUBE

TKI Overstayer Dapat KUBE
TKI Overstayer Dapat KUBE
Ketika masih menjadi Dubes, lanjut Salim, sebesar 83 kasus yang menimpa TKI adalah gaji tidak dibayar. Karenanya, ia sempat mengusulkan harus ada local insurance. Nanti, majikan yang membayar asuransi tersebut. "Kita siapkan perusahaan asuransi bonafit. Ada persoalan hukum kita siapkan pengacara. Kalau gaji tidak dibayar asuransi langsung menggantinya. Begitu pula kalau TKI lari, majikan akan mendapatkan ganti rugi. Sampai sekarang belum terealisasi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menegaskan, tidak ada kasus penyanderaan terhadap Ika Purwaningsih, TKI asal Desa Lempuyang Rt 02/01, Kecamatan Anjatan, Indramayu, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (20/10) malam.

"Saya sudah bicara langsung per telepon dengan IKA yang disambungkan lewat petugas BNP2TKI yang ada di Bandara Soetta, yaitu saudara Ramli Taher, dan Ika menyatakan kaget dengan menyebarnya berita atau isu bahwa dirinya disandera di Terminal 2 Bandara Soetta," jelas Jumhur.

Ika dengan nomor paspor AN 793228 tiba dari Singapura sekitar pukul 21.00 WIB menumpang pesawat Tiger Airways No TR 2276. Berdasarkan pengakuan Ika pula, lanjut Jumhur, setibanya di Bandara Soetta keadaannya baik-baik saja. Dia tidak mengalami pemerasan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai ongkos "siluman" atau untuk keperluan dalih apa pun atas permintaan oknum di Bandara, apalagi hingga berakibat adanya penyanderaan di dalam area Bandara.

TANGERANG – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstayer dari Arab Saudi bisa masuk dalam program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Tapi, modal usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News