TKI Sektor Domestik Menjadi Sektor Formal

TKI Sektor Domestik Menjadi Sektor Formal
TKI Sektor Domestik Menjadi Sektor Formal
Selain itu, Muhaimin menekankan, harus adakejelasan standar gaji, one day off (satu hari libur dalam seminggu), jabatan kerja , uraian tugas dan jam kerja serta tanggung jawab dan resiko bekerja yang tidak boleh membahayakan. "Jadi harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," tegasnya.

Muhaimin menambahkan selama ini, pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan, termasuk di Singapura. Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan"dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor"domestic worker. Karena itu, saat ini, tidak semua calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri, bisa berangkat. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bahwa calon TKI yang akan bekerja harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam perlajaran.

"Ini untuk menjamin para TKI yang berangkat kerja, salah satunya ke Singapura adalah TKI yang berkualitas dan mempunyai keterampilan kerja yang baik,"jelasnya.

Tidak hanya itu, Politikus PKB tersebut mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan Kemenlu melalui KBRI Singapura dan Kemendikbud. Mereka sepakat untuk memberdayakan para TKI dengan menggelar pelatihan khusus bagi para TKI di Singapura.

JAKARTA- Pemerintah mulai menggeser keberadaan TKI sektor domestik menjadi sektor formal di luar negeri, secara bertahap. Tahun ini, pemerintah bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News