TKI Wilfrida Soik Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

TKI Wilfrida Soik Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
TKI Wilfrida Soik Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Setelah perjuangan selama 5 tahun, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil membebaskan seorang TKI dari hukuman mati di Malaysia.

Pemerintah Indonesia bekerja keras untuk membebaskan Wilfrida Soik, sementara tetap mempertahankan sikap keras terhadap terpidana hukuman mati di dalam negeri, termasuk duo Bali Nine- Myuran Sukumaran dan Andrew Chan -yang dieksekusi pada bulan April 2015 atas pelanggaran perdagangan narkoba.

Pemerintah Indonesia, kini, mengancam untuk melarang warganya bepergian ke Malaysia guna bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kecuali keselamatan kerja di sana ditingkatkan.

TKI Wilfrida Soik Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Pemerintah Indonesia mengatakan, Wilfrida Soik mengalami gangguan jiwa dan diperdagangkan ke Malaysia.

Wilfrida, 24 tahun, adalah perempuan dengan gangguan mental yang disebut Pemerintah Indonesia telah diperdagangkan ke Malaysia.

Pada tahun 2010, ia didakwa dengan aksi menusuk sebanyak 42 kali dan membunuh majikan Malaysia-nya yang sudah tua.

Tim kuasa hukumnya berpendapat, Wilfrida terus menerus dianiaya secara verbal dan fisik.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia atas kerjasama mereka dalam lima tahun terakhir," ujar paman Wilfrida yang bernama Cornelis.

Setelah perjuangan selama 5 tahun, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil membebaskan seorang TKI dari hukuman mati di Malaysia.Pemerintah Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News