TKI yang Lumpuh di Taiwan Akhirnya Kembali ke Indonesia
Sementara itu, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Kemensos akan seoptimal mungkin memfasilitasi Shinta Danuar. Baik untuk perawatan Shinta, maupun keluarga yang mendampinginya.
"Kemensos mewakili negara akan memberikan support bantuan terhadap biaya transportasi dan biaya hidup bagi orang tua Shinta yang jauh datang dari Banyumas mendampingi perawatan Shinta di Rumah Sakit," kata Mensos.
Sebagai informasi, Shinta Danuar merupakan pekerja migran asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Ia bekerja di Taiwan sejak April 2014 sebagai perawat orang sakit (orang tua) melalui PPTKIS, PT Sriti Rukma Lestari.
Pada tanggal 6 Januari 2015, KDEI Taipei menerima kabar bahwa Shinta Danuar sedang dalam kondisi koma dan dirawat di RS Mackay Hsinchu. Pada saat itu, Shinta dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Beberapa waktu kemudian, Shinta sadarkan diri. Namun, pihak RS menyatakan bahwa paru-paru Shinta sudah tidak dapat mengembang sendiri dan memerlukan alat bantu pernafasan yang harus dipakai seumur hidup. Dengan alasan perawatan jangka panjang, Shinta, dipindahkan ke Heping Hospital Hsinchu.
Setelah melewati serangkaian perawatan dalam beberapa tahun, Shinta akhirnya diizinkan untuk pulang ke Indonesia. Pada tanggal 23 November 2018, pihak EMS menginformasikan jadwal pemulangan Shinta akan dilakukan pada tanggal 29 November 2018 dengan menggunakan pesawat Eva Air. Untuk memastikan kelancaran selama proses pemulangan, pihak EMS menambah 1 orang dokter pendamping selama proses pemulangan.(jpnn)
Shinta Danuar (26 tahun), pekerja migran asal Banyumas, Jawa Tengah akhirnya pulang kembali ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai