TKN Fanta Prabowo-Gibran Luncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4).
Posko yang digagas anak-anak muda pendukung paslon nomor urut 02 ini untuk menampung laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan pembentukan P4 TKN Fanta ini merupakan respon atas pembentukan posko aduan pemilu oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Posko ini dibentuk untuk merespon adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," kata Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin (15/1).
Ryza mengatakan pihaknya mentargetkan akan membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pihaknya juga bakal melibatkan para advokad muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.
"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kami harus respons positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," kata Ryza.
Sementara, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menegaskan hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran meluncurkan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4).
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- ARPG NTB Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi untuk Sukseskan Program Prabowo-Gibran
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini