TKN Jokowi - Ma'ruf Seret Andi Arief ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyeret Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok yang sudah dicoblos.
Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Bidang Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mengatakan, sebaran hoaks yang disampaikan Andi Arief telah merugikan pasangan nomor urut 01.
"Kami merasa berkepentingan karena cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf," kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Menurut dia, cuitan dari Andi itu bisa menimbulkan kegaduhan dalam proses menuju Pemilu 2019. Selain itu, mereka juga meminta Bareskrim menyelidiki grup WhatsApp yang disebut menjadi sumber kabar hoaks tersebut.
“Dia (Andi Arief) kan mengatakan mendapatkan informasi dari WA grupnya, itu yang harus dia buktikan. Apakah dia mendapatkan informasi dari satu WA grup atau banyak,” beber dia.
Laporan dari TKN Jokowi - Ma'ruf ini diterima dengan nomor register LP/B/0013/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019. Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (cuy/jpnn)
Laporan dari TKN Jokowi - Ma'ruf terkait Andi Arief ini diterima dengan nomor register LP/B/0013/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PKB Sindir Andi Arief soal Jabatan Komisaris PLN: Semuanya Serbadramatis
- Andi Arief: Belum Ada Bukti PSI dan Gelora Curang
- Andi Arief Setuju dengan Seruan Megawati Soal TNI-Polri Harus Netral, Tetapi
- Hasto Bakal Kirim Karya Tulisnya untuk Jawab Pertanyaan Andi Arief di Twitter
- KPK Hadirkan Andi Arif dalam Persidangan Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
- Andi Arief Sebut Surya Paloh Masuk Radar Cawapres Anies, Willy Aditya: Itu Lucu-lucuan