TKN Jokowi Persilakan Bawaslu Usut Duit Pembelian Sabun di Garut

TKN Jokowi Persilakan Bawaslu Usut Duit Pembelian Sabun di Garut
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin atau TKN Jokowi - Kiai Ma'ruf merespons rencana Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menginvestigasi pembelian sabun cuci senilai Rp 2 miliar di Garut.

Sebelumnya Jokowi dalam kunjungannya di Garut beberapa waktu lalu membeli sabun cuci produk usaha kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 2 miliar menggunakan dana TKN.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang juga wakil ketua TKN Jokowi - Ma’ruf mempersilakan Bawaslu menginvestigasi pembelian sabun itu. "Ya silakan saja," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (24/1). Baca juga: Jokowi Borong Sabun di Garut, Bawaslu Siapkan Investigasi

Menurut Arsul, undang-undang memang memberikan kewenangan kepada Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pemilu. "Silakan saja, kan kami juga tidak terus kebakaran jenggot ketika Bawaslu mengatakan demikian (akan menginvestigasi),” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum DPR itu merasa tidak perlu lagi menjelaskan sumber dana yang dipakai Jokowi untuk memborong sabun cuci. Sebab, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya sudah memberikan penjelasan bahwa dana pembelian sabun dari TKN.

"Kan sudah dijelaskan oleh Pak Pram, nanti perlu saya ulangilah, nanti malah salah," katanya. Baca juga: Jokowi Borong Sabun sampai Rp 2 M, Anak Buah Prabowo: Konyol

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bakal menginvestigasi pembelian sabun cuci senilai Rp 2 miliar oleh Presiden  Jokowi. Menurut komisoner Bawaslu Muhammad Afifuddin, fokus investigasi adalah menelusuri asal uang untuk pembelian sabun.

"Sedang dipikirk‎an untuk dilakukan pencarian atau investigasi mengenai keterangan-keterangannya," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).(boy/jpnn)


TKN Jokowi - Ma'ruf mempersilakan Bawaslu mengusut dana untuk pembelian sabun cuci senilai Rp 2 miliar di Garut, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News