TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu soal Emak-Emak Pepes
![TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu soal Emak-Emak Pepes](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/01/04/abdul-kadir-karding-foto-miftahulhayatjawa-pos.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Abdul Kadir Karding menanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memutuskan emak-emak dari relawan 02 tidak melanggar tindak pidana pemilu.
"Keputusan menganggap bahwa kampanye hitam yang dilakukan oleh ibu-ibu itu menganggap tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, saya kira patut dipertanyakan," kata Karding saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
Politikus PKB ini melanjutkan, jika ketiga perempuan itu lolos di pelanggaran pemilu, maka harus dikenakan unsur pidana. Pihak TKN, kata Karding, bakal melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
"Harus ada yang melaporkan sebagai ujaran kebencian dan berbohong, itu penting. Dan Undang-undang ITE nanti mesti ada yang melaporkan. Dan kami akan melaporkan itu," kata Karding.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyimpulkan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. Diketahui, mereka adalah relawan dari Partai Emak-Emak Prabowo - Sandiaga (PEPES). (tan/jpnn)
TKN Jokowi - Ma'ruf mempertanyakan keputusan Bawaslu RI yang memutuskan emak-emak Pepes tidak melanggar tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan