TKN Minta BPN Tidak Lagi Mobilisasi Massa saat Sidang di MK, Bukannya Takut lo
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyambut baik rencana Badan Pemenangan Nasional 9BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5) siang nanti.
Namun, TKN meminta selama sidang berlangsung tidak ada unjuk rasa. Direktur Program TKN Jokowi - Ma’ruf, Aria Bima meminta tim sukses paslon 02 konsisten mengingatkan pendukungnya.
Menurutnya, pihak BPN selalu membuat pernyataan yang membuat pendukungnya tidak percaya pada penyelenggara pemilu. Sehingga, ada kemungkinan terulang saat membuat laporan ke MK.
“Kalau waktu persidangan (nanti) di MK terus menggerakkan massa, itu bagian yang kami khawatirkan,” kata Aria di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Seiring bergulirnya aksi unjuk rasa ke Bawaslu dan menimbulkan korban jiwa, Aria berharap BPN sudah tahu saat penandatanganan pemilu damai.
“Itu yang sudah disepakati di Monas untuk melaksanakan pemilu kampanye damai. Jatuhnya korban (kerusuhan 22 Mei) itu tidak damai, itu sangat brutal, Saya berharap bahwa pada saat proses MK, tidak ada lagi hal yang menyangkut mobilisasi massa,” ujar politisi PDIP itu.
(Baca Juga: Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat)
Tim Penugasan Khusus TKN Jokowi-Ma’ruf, Rizal Mallarangeng juga menyampaikan tidak perlu memobilisasi massa. Dia menyindir jika ingin berkompetisi menujukkan massa yang besar, menurutnya pendukung Jokowi- Ma’ruf juga bisa lebih banyak.
BPN Prabowo - Sandi rencananya akan mendaftar gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada pukul 14.00 WIB.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi