TKN Nilai Sikap Sudirman Said Bukan Negarawan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Inas N Zubir mengomentari sebuah video beredar di media sosial.
Video itu memperlihatkan dua petinggi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said dan Dahnil Anzar Simanjuntak mempersoalkan langkah kepolisian melarang pihaknya memasuki jalan tertentu yang sedang dalam pengawasan dan pengamanan pihak kepolisian saat unjuk rasa kubu Prabowo - Sandi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (21/5) kemarin.
BACA JUGA: Sudirman Said, Dua Waketum Gerindra & Putra Amien Rais Gagal Lolos ke DPR dari Jateng
"Dalam video terkesan Sudirman Said dengan congkaknya mempersoalkan larangan kepolisian yang tidak memperkenankan rombongannya melalui jalan yang sedang diamankan pihak kepolisian," ujar Inas di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Inas, Sudirman Said sebagai mantan pejabat sepatutnya sangat paham tentang diskresi yang dimiliki pejabat Polri.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI disebutkan, "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
“Jadi, sikap yang dipertontonkan dengan bangga oleh Sudirman Said tersebut, saya kira bukanlah sikap seorang negarawan, melainkan sikap melecehkan konstitusi Indonesia yang sangat tidak patut dilakukan oleh tim sukses kandidat presiden di belahan dunia mana pun," pungkas Inas.(gir/jpnn)
Menurut Inas, Sudirman Said sebagai mantan pejabat sepatutnya sangat paham tentang diskresi yang dimiliki pejabat Polri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Memupuk Integritas Pemimpin Muda, Sudirman Said dan IHN Gelar TSLB Tri-Sector
- Gayus Ike
- Sudirman Said Resmi Daftar Capim KPK 2024-2029
- Sejumlah Tokoh Dibujuk untuk Daftar Jadi Capim KPK, Termasuk Sudirman Said
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?
- Demokrat Pertimbangkan Banyak Nama Cagub DKI, Anies Tak Masuk Radar