TKN Pertanyakan Status Saksi 02, Ace: Agus Maksum Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan pengakuan Direktur Informasi dan Teknologi (IT) Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi, Agus Maksum yang menerima ancaman tidak ada kaitannya dengan menjadi saksi sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini justru menilai pengakuan Agus dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (19/6) itu hanya sepihak saja.
“Itu kan konteksnya semua tidak bisa dikaitkan dengan saksi di dalam (persidangan) MK, dan itu adalah pengakuan sepihak dari saksi yang sesungguhnya,” kata Ace kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
BACA JUGA: Dikabarkan Bakal Jadi Menteri di Pemerintahan Jokowi, Sandiaga Beri Respons Begini
Ace justru menyoroti kesaksian Agus Maksum dalam persidangan MK yang dipimpin Anwar Usman tersebut. Ace mempertanyakan apakah Agus itu sebagai saksi atau ahli saat memberikan keterangan di muka persidangan.
“Kami jadi bertanya ke sana, Agus Maksum ini saksi atau saksi ahli karena dia merepsentasikan dirinya sebagai seakan-akan ahli, tetapi di sisi lain juga dia sebagai saksi pelaku,” ujar wakil ketua Komisi VIII DPR itu.
Ace menilai semua yang disampaikan Agus kabur. Ace mencontohkan, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan apakah yang disebut Agus ada 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid itu memilih atau tidak.
BACA JUGA: Conti dan Terens Pulih, Borneo FC Makin Pede Jamu Persebaya
“Soal data invalid apakah itu memengaruhi terhadap suara, kan tidak juga,” katanya.
Menurut Ace, Agus tidak bisa bicara tegas terkait persoalan tersebut. Karena itu, Ace menilai yang disampaikan Agus semuanya asumsi. Sebab, ujar dia, persoalan ini sebenarnya sudah dibahas bersama-sama KPU, yang dihadiri tim BPN Prabowo – Sandi, tim TKN Jokowi – Kiai Ma’ruf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini justru menilai pengakuan Agus dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (19/6) itu hanya sepihak saja.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN