TKN Pertanyakan Status Saksi 02, Ace: Agus Maksum Ini Saksi Ahli atau Saksi Fakta?
Rabu, 19 Juni 2019 – 21:43 WIB

Ace Hasan Syadzily. Foto: Humas DPR
“Semua sudah dibahas. Kan itu yang terus diulang-ulang,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini justru menilai pengakuan Agus dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (19/6) itu hanya sepihak saja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU