TKN Prabowo-Gibran Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo menjelaskan visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satunya dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara di bawah presiden guna meningkatkan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Penjelasan Drajad sekaligus membantah pertanyaan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD dalam sesi debat terkait bagaimana pasangan Prabowo-Gibran meningkatkan rasio pajak hingga 23 persen.
Dia menegaskan bahwa angka 23 persen dalam visi-misi bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB.
Menurut Drajad, penerimaan negara 23 persen adalah angka yang realistis, karena pendapatan negara tidak hanya meliputi pajak saja melainkan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ekspor dan impor ataupun pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN.
"Pada saat debat, Pak Mahfud menanyakan ke Mas Gibran tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara dan target tax ratio atau rasio pajak 23 persen dari Prabowo-Gibran itu dihitung dari PDB atau apa,“ ucap Drajad dalam keterangannya, Jumat (29/12).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggarisbawahi, per 2021 posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia baru 11,8 persen.
Angka tersebut jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Di mana ketiga negara tersebut memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18 persen.
Salah satunya dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara di bawah presiden guna meningkatkan rasio terhadap PDB hingga 23 persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!