TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran

TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) saat menyatakan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Yang berbunyi HBKB atau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)


Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu saat bagi-bagi susu di CFD


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News