TKN Sebut Surat Bawaslu Jakarta Pusat Bukan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Gibran
Kamis, 04 Januari 2024 – 21:36 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) saat menyatakan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Yang berbunyi HBKB atau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu saat bagi-bagi susu di CFD
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet