TKW Asal NTB Nyaris Diperkosa Majikan di Arab Saudi

TKW Asal NTB Nyaris Diperkosa Majikan di Arab Saudi
Keluarga Muliati binti Dahri Siatih, salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB di Arab Saudi. Muliati nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Sementara itu, Koordinator PBHBM M Saleh yang menerima pengaduan menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Muliati binti Dahri Siatih bekerja di Riyadh Arab Saudi tiga bulan satu minggu. Sistem kerjanya setiap tiga bulan ganti majikan. Tiga bulan pertama ia dipekerjakan pada satu majikan yang ia tidak tahu siapa nama dan di mana alamatnya. Hal yang sama ketika kembali dipekerjakan pada majikan kedua. Di majikan kedua, Muliati bekerja selama satu minggu dan masalahpun mulai banyak alami.

Anak majikan bersama dua temannya berusaha memperkosa korban. Itu dilakukan saat kedua orang tua majikan tidak di rumah. Muliati dipanggil oleh anak majikan yang sebelumnya juga sudah memanggil dua teman prianya. Tiga pria itu membawa Muliati ke salah satu kamar rumah. Di sana mereka berusaha memperkosa korban, tapi Muliati berusaha melawannya, dan selanjutnya bisa lari dan lompat dari rumah lantai dua ke lantai satu.

Saleh menjelaskan, Muliati diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi sekitar bulan Oktober 2016. Berdasarkan keterangan korban, proses penempatan ini dirasa tidak ada masalah. Karena semua proses penempatan yang ia ketahui telah ia lalui seperti saat ia berangkat sebelumnya ke Qatar. Setelah turun dari pesawat ia langsung dibawa ke agen yang sudah ada di Riyadh bernawa Mahara Agency.

Ada kejanggalan yang ia rasakan ketika sampai diagensi. Ia dan teman-teman sekerjanya tidak bekerja untuk jangka waktu panjang, misalnya satu tahun atau dua tahun. Tetapi ia dipekerjakan pada majikan yang berbeda dengan rentang waktu hanya tiga bulan. Setelah selesai tiga bulan, maka TKI akan dikembalikan ke agency dan selanjutnya dicarikan majikan yang baru.

Menurut Saleh, modus bekerja ini mulai banyak dilakukan oleh agency dan majikan sebagai modus eksploitasi tenga kerja yang selanjutnya minim perlindungan, tanpa asuaransi dan minus pertanggung jawaban majikan. Karena biasanya tanpa kontrak.

Muliati tiga bulan pertama bekerja pada satu majikan. Pada majikan pertama ia belum menemui masalah, baik soal gaji dan/atau perlakuan buruk majikan. Ia bisa mendapatkan hak gajinya setiap bulannya. Tetapi karena majikan sangat tertutup, ia tidak pernah tahu siapa nama majikannya dan apa juga bekerjanya. Pada majikan kedua ia hanya bisa bekerja selama satu minggu, dan setelah itu ia mengalami masalah.

Selama satu minggu bekerja di rumah majikan kedua, ia melakukan pekerjaan kerumahtanggaan seperti biasanya, dari menyapu, memasak, mencuci dan sebagainya. Kegiatannya dilakukan dari pagi hingga malam hari. Ia bekerja pada majikan yang mempunyai satu anak laki-laki yang telah dewasa. Usia anak majikan diperkirakan 20 tahun.

Pada hari ketujuh ia bekerja, saat itu majikan perempuan dan majikan laki-laki sedang keluar rumah. Ia hanya tinggal bersama anak majikan. Pada saat itu anak majikan menelepon dua temannya untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya, di dalam rumah menjadi tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yaitu Muliati.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sangat rentan menjadi korban kekerasan. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News