TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa
Minggu, 01 April 2012 – 08:19 WIB
Sebelumnya, Halimah berangkat bekerja pada 23 Maret 2008, dan bekerja pada majikan bernama Zaher Hasan Masri yang beralamat di Kota Dammam. Namun Halimah hanya bertahan bekerja selama empat bulan.
Dia kemudian dipindahkan ke majikan kedua yang tak diketahui namanya. Disana ia bekerja selama 16 bulan, dan tidak pernah menerima gaji, bahkan gaji empat bulan yang diberikan oleh majikan pertama diambil oleh majikan kedua.
Selain itu, Halimah malah tersandung permasalahan hukum yang diduga mengguna-guna anak majikan, sampai akhirnya anak majikan mengalami gangguan jiwa. Halimah divonis hukuman cambuk 500 kali dan lima tahun penjara.(*/tan)
CIANJUR--Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur Halimah Binti Uu (27), yang kini masih menjalani persidangan atas tuduhan mengguna-guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut