TKW KBB jadi Korban Pemerkosaan di Dubai, Melahirkan di Penjara
Saat itulah R diperkosa oleh AL hingga hamil.
Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris dan akhirnya R mengadukan hal tersebut pada agennya.
“Informasinya AL dideportasi ke negara asalnya. Sementara korban tetap harus bekerja. Lalu suatu hari aparat hukum dapat kabar bahwa R telah hamil, tetapi tidak ada suaminya. Akhirnya R diadili karena di sana tidak boleh wanita hamil tanpa nikah dan tanpa suami. R akhirnya dipenjara tiga bulan dan melahirkan di penjara,” katanya.
Selama dalam masa penahanan, R diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi pulang ke Indonesia.
Saat diserahkan ke KBRI, R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila. Ia masuk daftar hitam dan tidak diperkenankan lagi masuk ke Dubai.
“Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tetapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya,” tuturnya.
Lantaran saat ini sedang dalam pandemi Covid-19, R diharuskan menjalani rapid test untuk mengetahui kondisinya.
Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19.
Bacalah, sebuah kisah memilukan seorang TKW KBB yang menjadi korban pemerkosaan di Dubai, tetapi malah harus dipenjara.
- ProCap Luncurkan System R di Dubai
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi
- Park Shin-hye dan Park Hyung-sik Bagikan Momen Wisata ke Dubai
- Cerita Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Lihat Kuasa Tuhan