TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab

jpnn.com - JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu. EKM mendekam dalam penjara lantaran dituduh membunuh bayinya.
EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11). Setibanya di Jakarta, EKM langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri pada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.
"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," kata Pejabat Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai.
Dede termasuk bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh yang secara intensif mengawal kasus EKM tersebut.
Kasus itu bermula ketika EKM mengaku hamil sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah karena khawatir akan dipecat dan dikembalikan ke Indonesia.
Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM nekad membunuhnya. Dia memasukkan bayi tak berdaya itu ke dalam kantong plastik.
"Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan EKM dituntut hukuman mati qishas," ujar Dede.
Sejak penangkapan pada 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam proses persidangan.
JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu.
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI