TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab
jpnn.com - JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu. EKM mendekam dalam penjara lantaran dituduh membunuh bayinya.
EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11). Setibanya di Jakarta, EKM langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri pada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.
"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," kata Pejabat Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai.
Dede termasuk bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh yang secara intensif mengawal kasus EKM tersebut.
Kasus itu bermula ketika EKM mengaku hamil sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah karena khawatir akan dipecat dan dikembalikan ke Indonesia.
Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM nekad membunuhnya. Dia memasukkan bayi tak berdaya itu ke dalam kantong plastik.
"Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan EKM dituntut hukuman mati qishas," ujar Dede.
Sejak penangkapan pada 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam proses persidangan.
JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu.
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat