TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab
Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami.
"Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
Namun, dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan untuk EKM. (flo/jpnn).
JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan