TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab

Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami.
"Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
Namun, dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan untuk EKM. (flo/jpnn).
JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah