TMI Ancam Gugat Komnas HAM
Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut
Selasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan yang dikeluarkan untuk warga Mekaki, Lombok Barat, NTB. Menurut Agus Kamarwan, TMI merasa surat tersebut dijadikan legalitas oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) untuk terus menduduki lahan yang diklaim milik TMI. Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam pidana penggergahan.
"Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.
Baca Juga:
Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi