TMI Ancam Gugat Komnas HAM
Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut
Selasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan yang dikeluarkan untuk warga Mekaki, Lombok Barat, NTB. Menurut Agus Kamarwan, TMI merasa surat tersebut dijadikan legalitas oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) untuk terus menduduki lahan yang diklaim milik TMI. Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam pidana penggergahan.
"Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.
Baca Juga:
Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan
BERITA TERKAIT
- Mulai Besok, Puskesmas di Kota Bandung Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Ribuan Tenaga Honorer R2 dan R3 Demo di DPR, PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Speedboat Basarnas Bawa 11 Orang Meledak di Tidore, 3 Orang Tewas, 1 Hilang
- Speedboat Basarnas Bawa 11 Orang Meledak di Tidore, 3 Orang Tewas, 1 Hilang
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Bea Cukai Kendari Bersinergi dengan Kejaksaan hingga GPEI Demi Tujuan Penting Ini