TMI Ancam Gugat Komnas HAM

Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut

TMI Ancam Gugat Komnas HAM
TMI Ancam Gugat Komnas HAM
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan yang dikeluarkan untuk warga Mekaki, Lombok Barat, NTB.  Menurut Agus Kamarwan, TMI merasa surat tersebut dijadikan legalitas oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) untuk terus menduduki lahan yang diklaim milik TMI.

"Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.

Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.

Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang  terlibat dalam pidana penggergahan.

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News