TMI Ancam Gugat Komnas HAM
Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut
Selasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
Seperti diketahui Komnas HAM 17 Januari lalu mengluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga yang tergabung dalam Kemas Pasal. Surat ber Nomor: 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas TIM.
Permohonan itu merupakan buntut dari sengketa lahan, antara warga dengan TIM di kawasan teluk Mekaki. Warga merasa lahan tersebut milik mereka secara turun-temurun sementara TIM merasa berhak karena mengantongi hak guna atas lahan itu. Dugaan penggergahan ini kini ditangani Polres Lombok Barat.
Selain sengketa lahan, surat permohonan perlindungan itu juga merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan TMI tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.(zul/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit