TMT 1 April, Terima SK PPPK 29 Mei, Info BKD Tak Dapat Gaji ke-13, Ajun: Super Aneh!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dinilai tidak siap dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, gaji dan tunjangan PPPK pun masih terus menjadi masalah di daerah.
Jangankan mengangkat PPPK baru, pegawai angkatan 2019 saja masih belum menerima semua haknya, seperti gaji dan tunjangan serta kenaikan gaji berkala.
"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat honorer menjadi PPPK. Alasannya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Kamis (8/6).
Nakes yang sudah menerima SK PPPK pada 29 Mei dengan TMT atau terhitung mulai tanggal 1 April 2023 ini menyampaikan kabar duka terkait nasib mereka.
Menurut Ajun, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo, PPPK 2023 tidak akan menerima gaji ke-13.
"Kami TMT 1 April, terima SK PPPK 29 Mei, tetapi tidak mendapatkan gaji ke-13. Super aneh!," cetus Ajun.
Ajun mengaku tidak mengerti mengapa mereka yang baru saja menerima gaji PPPK tidak mendapatkan jatah gaji ke-13.
Pegawai yang tercatat TMT 1 April dan menerima SK PPPK 29 Mei disebut BKD tidak menerima gaji ke-13. Hal itu dianggap super aneh!
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB