TMT 1 April, Terima SK PPPK 29 Mei, Info BKD Tak Dapat Gaji ke-13, Ajun: Super Aneh!

TMT 1 April, Terima SK PPPK 29 Mei, Info BKD Tak Dapat Gaji ke-13, Ajun: Super Aneh!
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Alasannya BKD, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) mereka per 3 Juni 2023.

"Ini ada apa sebenarnya dengan Pemkab Ponorogo. Mengapa SPMT kami dikasih 3 Juni, padahal SK PPPK diberikan 29 Mei," cetusnya.

Dia mengungkapkan banyak PPPK 2022 yang resah dengan kebijakan tersebut. Kebijakan yang dianggap tidak adil bagi mereka.

Ajun menambahkan jika kondisinya seperti itu, bisa jadi masa depan honorer yang sudah diangkat PPPK terancam.

"Kami jadi khawatir kalau gaji dan tunjangan masih bermasalah terus, pemda bisa saja tidak memperpanjang masa kontrak PPPK," ucapnya.

Ketika pemda tidak memperpanjang kontrak karena masalah anggaran, lanjut Ajun, PPPK tidak bisa menuntut. Sebab, PPPK itu kedudukannya memang tidak sekuat PNS.

Jika pemberhentian PNS ada prosesnya, sebaliknya PPPK hanya dengan alasan tidak punya anggaran bisa diputus kontraknya. (esy/jpnn)

Pegawai yang tercatat TMT 1 April dan menerima SK PPPK 29 Mei disebut BKD tidak menerima gaji ke-13. Hal itu dianggap super aneh!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News