TNI AD Bakal Sanksi Tegas Oknum Prajurit Minta THR
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna angkat bicara soal beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD.
Dia menyatakan bahwa pimpinan TNI AD melarang prajurit meminta bantuan THR kepada pihak-pihak lain. Brigjen Tatang menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang melanggar perintah pimpinan tersebut.
"Jadi, kami akan menindak tegas oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Brigjen Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).
Jenderal bintang satu ini menyayangkan adanya oknum prajurit TNI AD yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya diklaim didonasikan kepada masyarakat tidak mampu.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucap Tatang.
Brigjen Tatang mengimbau semua pihak untuk mengadukan kepada satuan TNI AD terdekat apabila ada oknum prajurit yang meminta THR.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD," kata Tatang. (ast/jpnn)
TNI AD bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang meminta THR kepada perusahaan atau warga.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral