TNI AD Bakal Sanksi Tegas Oknum Prajurit Minta THR

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna angkat bicara soal beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD.
Dia menyatakan bahwa pimpinan TNI AD melarang prajurit meminta bantuan THR kepada pihak-pihak lain. Brigjen Tatang menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang melanggar perintah pimpinan tersebut.
"Jadi, kami akan menindak tegas oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Brigjen Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (27/4).
Jenderal bintang satu ini menyayangkan adanya oknum prajurit TNI AD yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya diklaim didonasikan kepada masyarakat tidak mampu.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucap Tatang.
Brigjen Tatang mengimbau semua pihak untuk mengadukan kepada satuan TNI AD terdekat apabila ada oknum prajurit yang meminta THR.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD," kata Tatang. (ast/jpnn)
TNI AD bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit TNI AD yang meminta THR kepada perusahaan atau warga.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget