TNI AL Amankan Perahu yang Mengangkut 20 TKI Ilegal dari Malaysia
jpnn.com, MEDAN - TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Lantamal I mengamankan sedikitnya 20 orang TKI ilegal dari sebuah sampan nelayan di Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Minggu, menyebutkan puluhan TKI ilegal tersebut ditangkap di Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Ia mengatakan, penangkapan TKI ilegal itu, Minggu (26/4) dini hari. Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) mendapatkan informasi dari masyarakat masuknya TKI ilegal itu, dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran menggunakan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) TBA 1-161.
Kemudian, Tim F1QR melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan yang dicurigai dan dibawa ke Posmat Bagan Asahan Lanal TBA guna pemeriksaan lanjutan.
"Setibanya di Posmat Bagan Asahan, seluruh TKI penumpang kapal nelayan itu diperiksa kesehatan mereka dengan menerapkan protap pemeriksaan pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19 Lanal TBA," ujarnya.
Syahrudin menyebutkan, pemeriksaan kesehatan, pengukuran suhu badan dan penyemprotan cairan disinfektan kepada TKI ilegal, barang bawaan maupun kapal yang digunakan tetap dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Sebanyak 20 TKI ilegal yang diamankan terdiri dari 13 orang laki-laki dan 7 orang wanita, serta termasuk 1 orang balita perempuan.
Saat ini para TKI ilegal itu, dalam kondisi baik setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Kesehatan Lanal TBA, serta pemeriksaan kapal dan ABK.
TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Lantamal I mengamankan sedikitnya 20 orang TKI ilegal dari sebuah sampan nelayan di Tanjung Siapi-Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara