TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti," katanya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut pada Kamis (9/1), karena bangunan itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKP juga menganggap keberadaan pagar laut sepanjang sekitar 30 kilometer mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," kata dia Kamis malam. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan langkah TNI AL bersama nelayan yang membongkar pagar laut. Singgung proses hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG