TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum

"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti," katanya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut pada Kamis (9/1), karena bangunan itu dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKP juga menganggap keberadaan pagar laut sepanjang sekitar 30 kilometer mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," kata dia Kamis malam. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan langkah TNI AL bersama nelayan yang membongkar pagar laut. Singgung proses hukum.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya