TNI AL Gagalkan Pengiriman 13 Orang TKI Ilegal Ke Malaysia

TNI AL Gagalkan Pengiriman 13 Orang TKI Ilegal Ke Malaysia
Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari pelabuhan Sekupang Batam menuju Malaysia, Senin (8/8).

Tim WFQR berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengiriman TKI ilegal tersebut. Yaitu “LT” alias “B” berperan sebagai jurumudi atau tekong speed boat, “S” dan “R” sebagai  anak buah kapal (ABK).

Ketiganya melakukan upaya pengiriman TKI ke Malaysia secara ilegal atas permintaan “Y” yang merupakan pengurus TKI di Teluk Sunci, Batam.

Ke-13 TKI terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 bayi tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jambi (4 orang), Lombok (2 orang), NTT (3 orang) dan Purwakarta (4 orang). Mereka adalah Safrizal, Lilik Susanti, Muhammad, A. Halik, Sukardi, Muhamad Taufik, Veronica, Jonah, Stanis Laus Arkiah, Soleh, Popon, Wati Suryana dan Muhamad Ali (bayi).

Menurut Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, para TKI berangkat dari Batam menggunakan speed boat fiber bermesin 200 PK sejak Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan tiba di perairan Desaru Malaysia pada pukul 04.00 WIB.

Setelah sampai di perairan Desaru Malaysia mereka menunggu penjemputan di pantai sekitar 30 menit, namun hingga pukul 04.40 WIB kapal penjemputan tidak kunjung tiba, sehingga diputuskan ketiga pelaku untuk kembali.

 

Karena persediaan BBM yang semakin menipis maka para TKI ilegal diturunkan sementara di Pulau Rawa supaya tidak dicurgai aparat. Selanjutnya para pelaku menuju Lagoi dengan mendayung untuk mengisi BBM dan mencari bahan makanan.

JAKARTA - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang berhasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News