TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10.000 Slop Rokok Ilegal
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Sebuah speed boat tanpa nama yang membawa 10.000 slop rokok atau 125 karton rokok tanpa cukai di perairan Tanjung Canang, Pulau Galang, Batam, Kepri, ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (3/4) malam.
Speedboat dengan tiga ABK tersebut merupakan target operasi dan terkenal licin dalam menyelundupkan rokok milik pengusaha asal Batam itu.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S Irawan, mengatakan rokok tanpa cukai tersebut rencananya hendak dibawa ke Pulau Kijang, selanjutnya akan di edarkan ke wilayah lainnya.
"Rokok tersebut diduga berasal dari daerah FTZ Batam. Yang sengaja diselundupkan lewat laut untuk diedarkan di daerah lain," ujar Irawan kepada Batam Pos, Selasa (4/4).
Dikatakan Irawan, dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya, tidak ada dokumen muatan kapal, tidak adanya Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB).
"Modusnya, mereka memasukkan barang tersebut dimalam hari untuk menghindari petugas dan kemudian membawa keluar Batam secara sembunyi-sembunyi. Bila memungkinkan dan aman. Mereka langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi menggunakan Handpone dengan orang yang sudah menunggu di pelabuhan tertentu,"kata Irawan.
Saat ini, sambung Irawan, barang bukti speed boat dan rokok ilegal tersebut diserahkan ke Patkamla Kal Nipah Batam, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari kalkulasi sementara potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat yang mempunyai kewenangan dilaut untuk bersama-sama memberantas kegiatan ilegal seperti penyelundupan rokok. Hal itu, kami intensifkan agar stigma negatif tentang wilayah Kepri sebagai sarang penyelundupan tidak adalagi," pungkas Irawan.(ias)
Sebuah speed boat tanpa nama yang membawa 10.000 slop rokok atau 125 karton rokok tanpa cukai di perairan Tanjung Canang, Pulau Galang, Batam,
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam