TNI AL Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Premium Ilegal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Premium Ilegal
Petugas Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal II Padang menangkap pelaku pembawa BBM (17/4). Foto: SY Ridwan/Padang Ekspres/JPNN

jpnn.com - PADANG – Satuan Keamanan Laut Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Satkamla Lantamal II) Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit kapal motor (KM). Kapal itu diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ilegal di perairan Bungus Teluk Kabung, tepatnya di lintang bujur 01 3 400 S-100 23 965 T, Jumat (17/4) pukul 01.30.

Saat menggeledah kapal bermerek lambung KM TPM tersebut, petugas menemukan 14 ton BBM jenis premium yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan. Petugas lantas membawa kapal jenis kargo itu ke dermaga Satkamla Muaro Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal II Letkol Laut (KH) Edison yang didampingi Pasops Satkamla Kapten Laut (P) Dienul Akbar menyampaikan, selain mengamankan BBM ilegal, pihaknya menahan 4 anak buah kapal (ABK). Yakni, Rafael, 40, nakhoda; Busran, 60, kepala kamar mesin; Imran, 22, ABK; dan Indra, 36, ABK.

Kapal yang diamankan itu, kata Edison, ditengarai tengah membawa BBM ilegal menuju ke Tua Pejat, Mentawai. Petugas patroli Satkamla Lantamal II Padang lantas mengejar kapal tersebut. Setelah diperiksa, ternyata kapal yang memuat BBM ilegal itu tidak dilengkapi dokumen kapal maupun surat pengangkutan BBM.

"Nakhoda kapal tak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kapal. Mereka juga tak memiliki dokumen pengangkutan BBM. Atas dasar itulah, kami mengamankan kapal bersama para ABK-nya," jelasnya.

Saat ini keempat ABK masih menjalani pemeriksaan di Satkamla Muaro Padang. Setelah diperiksa dan berita acara pemeriksaan dibuat, penyelidikan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Hukum Lantamal II Padang.

Empat pelaku tersebut melanggar pasal 302 ayat 1 tentang kelayaklautan serta UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Juga UU Migas No 22 Tahun 2001. Jika terbukti, mereka bakal diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Rafael, salah seorang ABK, mengaku bahwa BBM di atas kapal tersebut dibeli dari warga Bungus Teluk Kabung berinisial Y. Selanjutnya, barang itu dibawa atau dibongkar di Polsek Sioban Mentawai.

PADANG – Satuan Keamanan Laut Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Satkamla Lantamal II) Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit kapal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News