TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal di Periaran Pulau Tinakareng
jpnn.com, JAKARTA - TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Kali ini, tim Second Fleet Quick Respone (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal yang membawa ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal di sekitar Perairan Pulau Poa, sebelah Utara Pulau Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (22/9/2024).
Penggagalan penyelundupan berawal dari berdasarkan informasi yang masuk dan diterima oleh Lanal Tahuna bahwasanya akan ada upaya penyelundupan dari Filipina.
Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Letkol Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP., CHRMP memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyisiran lokasi yang diduga akan ada upaya penyelundupan melalui jalur laut.
Pada pukul 19.00 WITA, tim SFQR Lanal Tahuna menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 12M melaksanakan patroli di sekitar Perairan Pulau Poa dan Pulau Tinakareng.
Saat melaksanakan patroli dicurigai ada kapal yang sedang melaksanakan pelayaran dengan kondisi lampu navigasi dimatikan.
Atas kecurigaan tersebut selanjutnya RBB tim SFQR mendekati kapal tersebut dan melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan tim SFQR Lanal Tahuna mengamankan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) jenis Pumpboat dengan nama Strada GT2 beserta barang bukti.
TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, yaitu ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal.
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Nyata dari Pengabdian TNI AL
- TNI AL Dikerahkan Untuk Cari Buaya yang Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum