TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Juanda
jpnn.com, SURABAYA - Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL dari unsur Komando Armada (Koarmada) II bersama Bea Cukai dan BKPM menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak satu boks berisi 30 kantung plastik.
Manager Senior Airport Security Juanda Letkol Laut (P) Mashabi mengatakan benih lobster rencananya akan dikirim ke Batam melalui pesawat udara di cargo terminal 1 Bandara Juanda pada Senin (8/3).
Mashabi menjelaskan penyelundupan satu boks berisi 30 kantong plastik benih lobster diduga illegal dilakukan dengan cara mengirimkan barang seolah-olah tabung biasa ke Batam melalui cargo udara.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim SFQR TNI AL dari Koarmada II bersama Bea Cukai dan BKIPM Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang pada hari Senin, 8 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Cargo T1 Bandara Juanda.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diamankan satu boks paket barang mencurigakan yang akan di kirim ke Batam via pesawat.
“Kami amankan satu boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang. Setelah dibuka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster, red),” kata Mashabi.
Menurut dia, sampai saat ini barang bukti masih diamankan di BKIPM Juanda. “Penyelidikan terhadap pemilik benih lobster ini masih dilakukan,” ujar Mashabi.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan saat ini ekspor Bibit Lobster ditutup.
Personel TNI AL dari unsur Komando Armada II bersama Bea Cukai dan BKPM menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak satu boks berisi 30 kantung plastik.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar