TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim
Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko (depan dua kiri) saat menjelaskan pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi asal Papua. Foto: ANTARA/Firman

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.

Ia menambahkan patroli rutin akan makin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.(antara/jpnn)

TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ekor satwa dilindungi asal Papua di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News